Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemuktakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, memelihara informasi dan dokumentasi; dan
- Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu mempunyai tugas sebagai berikut:
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan:
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersedian dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi bahan informasi publik; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.