Dasar Hukum

Dasar Hukum PPID Pemerintah Kabupaten Lampung Timur

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur selaku badan publik menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) guna meraih kepercayaan dari publik. Berawal dari keinginan untuk mendapatkan kepercayaan publik tersebut, maka pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berupaya mengimplementasikan keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan UU KIP, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : B/47/14-SK/2023 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Lampung Timur tanggal 2 Januari 2023.  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Sebagai payung hukum implementasi keterbukaan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

 

Klik disini untuk download