Profil PPID

A. Profil PPID

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publiK  harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi public yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

Di tingkat Kabupaten Lampung Timur, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : B/47/14-SK/2023 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Lampung Timur  dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD .

Demikian di tingkat Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung, PPID Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota, sedangkan Badan Publik / SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik /SKPD.

B. Sejarah Singkat PPID Lampung Timur

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur selaku badan publik menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) guna meraih kepercayaan dari publik. Berawal dari keinginan untuk mendapatkan kepercayaan publik tersebut, maka pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berupaya mengimplementasikan keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan UU KIP, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : B/47/14-SK/2023 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Lampung Timur tanggal 2 Januari 2023.  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Sebagai payung hukum implementasi keterbukaan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.